PORTAL BREBES - Menjelang Idul Fitri 2023, hal yang paling ditunggu-tunggu bagi PNS adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Kabarnya, pencairan akan lebih cepat.
Dari kabar yang beredar, pencairan THR bagi PNS pada H-10 lebaran 2023. Namun bocoran pasti pencarian THR PNS 2023 belum diperoleh media ini sampai dengan ditulisnya artikel ini.
Apabila penasaran dengan besaran pencairan THR lebaran 2023, dapat mengacu pada besaran THR PNS 2022 yang lalu. Yakni, satu kali gaji pokok dengan tambahan tunjangan yang melekat dengan tunjangan 50 tukin per bulan.
Baca Juga: Viral Bocil Dapat THR Rp5 Juta Orang Tua Bilang Sudah Habis, Warganet: Korban Investasi Bodong
Jika melihat pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022, maka pencairan THR PNS H-10 lebaran atau paling cepat tanggal 11 April 2023.
Besaran pencairan THR memiliki besaran yang berbeda-beda, sesuai dengan status pegawainya. Golongan penerima THR dibagi menjadi PNS, PPPK, Pensiunan, TNI, dan Polri.
THR PNS terdiri dari 1 kali jagi pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
THR PPPK terdiri dari 1 kali gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
THR bagi TNI dan Polri juga sama. Yakni, 1 kali gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.