Gelapkan Keuntungan Trading Forex Rp1,7 Miliar, Bos TPFX Dipolisikan

- 28 Maret 2023, 18:23 WIB
Bos forex dilaporkan ke polisi.
Bos forex dilaporkan ke polisi. /

PORTAL BREBES - Korban trading Forex didampingi lima (5) kuasa Hukumnya Lundu Tagorna Siregar, S.H., Joko Susilo, S.H., Raja Dewa Budiawan, S.H., Kaleb Patrick Hutahaean, S.H., Iqbal, S.H., dari Kantor Hukum Law Firm Apache telah resmi melaporkan bos TPFX alias Dirut PT. Trijaya Pratama Futures (TPFX) ke Polda Metro Jaya.

 

Pelaporan polisi itu dikatakan Lundu terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan broker Forex TPFX kepada kliennya Agung Saputra pada tanggal 7 dan 8 Februari 2023.

"Iya sudah kami laporkan Dirutnya ke Polda Metro Jaya. Ini bukti laporan kita sudah diterima kemaren tanggal 24 Maret 2023 dengan Nomor STTLP/B/1611/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. "Kata Lundu di Jakarta Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Cuti Lebaran 2023 Dimajukan Mulai 19 April, Bisa Mudik Lebih Lama ke Kampung Halaman

Dia menjelaskan, perkara hukum yang sedang dialami kliennya berupa kerugian sebesar 1.752.000.000 miliar rupiah. Bahkan Lundu menyebut ketika kliennya akan mengajukan withdraw atau penarikan keuntungan trading di Forex itu, terbaca statusnya masih tertunda.

"Terpendingnya penarikan sudah kami tulis, tertanggal 8 Februari lalu, pukul 03.30 wib. Kemudian pas di kroscek ulang oleh klien kami pada pukul 05.30 wib dengan tanggal yang sama, saldo yang tersedia hanya 17.889.000 rupiah. Itulah yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya. "Jelasnya.

Berdasarkan rincian kronologis yang diutarakan Lundu bahwa sebelumnya kliennya telah mendaftarkan akun trading Forex Trijaya Pratama Futures (TPFX) pada tanggal 7 Februari 2023 yang kemudian kliennya melakukan transfer biaya sebesar Rp 21.880.000 ke rekening BCA dengan nomor 0353119670 atas nama pemilik PT. Trijaya Pratama Futures.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x