Panitia Penerima Zakat Harus Tahu, Kata MUI Besaran Takaran Beras Fitrah Tahun Ini Berubah

- 30 Maret 2023, 23:56 WIB
Baznas Kota Tegal dalam dialog nteraktif.
Baznas Kota Tegal dalam dialog nteraktif. /

PORTAL BREBES- Jumlah takaran beras zakat fitrah tahun 2023 ternyata tidak sama dengan jumlah takaran beras fitrah di tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, jumlah takaran beras zakat fitrah di kalangan masyarakat Indonesia sebanyak 2,5 kilogram yang jika diuangkan  nilainya Rp 30 ribu dengan harga beras per kilo gramnya Rp 12 ribu.

Tapi kini sejak terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 mengenai Perubahan Takaran Zakat Fitrah dalam bentuk beras yang semula 2,5 kg menjadi 2,7 kg.

Baca Juga: 'Jesika' Dinsos Kota Tegal Raih Top 5 KIPP Jawa Tengah 2022

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tegal H Harun Abdi Manaf dalam acara dialog interaktif di pendopo Kelurahan Margadana, Kota Tegal, Rabu siang kemarin.

"Kewajiban zakat fitrah berupa beras sekarang takarannya berubah menjadi 2,7 Kilogram yang kalau dirupiahkan menjadi Rp 45 ribu," kata Harun.

Harun mengimbau kepada  panitia penerimaan zakat fitrah di mushola dan di masjid harap memahami fatwa MUI terbaru kaitan takaran jumlah beras zakat fitrah tersebut.

Baca Juga: Manfaat Pembangunan Tower BTS Seluler di Desa Karangjongkeng Kecamatan Tonjong

Harun menyebut, Baznas hanya butuh laporan dari panitia penerimaan zakat dari masing-masing mushola atau masjid.

"Baznas tidak akan mengambil beras fitrah yang ada di mushola dan masjid, kami hanya butuh laporannya saja bahkan kalau ada yang mau zakat Mal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dipersilakan untuk dikelola," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x