Kaitan perubahan takaran beras zakat fitrah itu, Harun mengimbau agar Pemkot Tegal melalui dinas terkait mengintruksikan kepada pedagang beras fitrah membuat kemasannya 2,7 Kilogram bukan lagi 2,5 kilogram.
"Baznas sudah menyurati Walikota, Kementerian Agama dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan supaya membuat surat kepada toko-toko yang menjual beras zakat fitrah agar kemasannya bukan 2,5 kg lagi tetapi 2,7 kg," tandas Harun.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel