PORTAL BREBES – Pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024. Perpanjangan ini diumumkan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengimbau agar para pelamar tidak menunda pendaftaran hingga mendekati batas waktu yang baru. Langkah ini, menurutnya, dilakukan demi kelancaran proses pendaftaran, sehingga pelamar diharapkan memanfaatkan waktu yang tersedia dengan bijak.
“Kecenderungan mendaftar di saat-saat terakhir seringkali mengakibatkan hambatan, seperti tidak terselesaikannya proses pendaftaran secara tuntas. Untuk itu, kami mendorong pelamar agar memanfaatkan perpanjangan ini sebaik-baiknya,” jelas Suharmen dalam pernyataan pada Kamis 5 September 2024.
Baca Juga: Mengapa Angka PHK di Jawa Tengah Tertinggi?, Berikut Upaya Mitigasi Kemenaker
Alasan Perpanjangan Pendaftaran
Suharmen juga menjelaskan alasan di balik penyesuaian jadwal pendaftaran CPNS. Salah satu faktor utama adalah adanya kendala teknis dalam pembelian dan penggunaan materai elektronik atau e-meterai. Beberapa pelamar mengalami kesulitan mengakses dan menggunakan e-meterai, yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran.
“Kendala teknis dalam pembelian dan pemanfaatan e-meterai melalui platform Peruri menyebabkan beberapa pelamar tidak dapat menyelesaikan pendaftaran tepat waktu. Oleh karena itu, kami memberikan tambahan waktu selama empat hari agar pelamar bisa menyelesaikan proses tersebut,” jelas Suharmen.
Ia menegaskan bahwa masalah teknis terkait e-meterai tidak seharusnya menjadi tanggung jawab para pelamar. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengambil kebijakan untuk menyesuaikan jadwal sebagai solusi atas hambatan tersebut.
Penyesuaian Jadwal Seleksi
Dengan adanya penyesuaian ini, batas akhir pendaftaran yang awalnya jatuh pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB, kini diperpanjang hingga 10 September 2024 pada waktu yang sama. Penyesuaian ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelamar yang terkendala masalah teknis, tetapi juga untuk mengoptimalkan pengisian formasi yang tersedia.
Suharmen menjelaskan bahwa penambahan waktu ini diharapkan dapat membantu mengisi kuota formasi CPNS yang telah dialokasikan pada tahun ini. Sebanyak 250.407 formasi disediakan untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah. Dengan perpanjangan waktu pendaftaran, diharapkan formasi-formasi tersebut dapat terisi secara optimal.