PORTAL BREBES - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Selain Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi salah satu posisi yang banyak diminati masyarakat. Meskipun tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memiliki hak-hak yang hampir sama dengan PNS, termasuk gaji yang relatif kompetitif. Seiring dengan penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji PPPK sebesar 8 persen.
Hal ini menjadi salah satu faktor pendorong tingginya minat masyarakat untuk mengikuti seleksi PPPK, yang harus melalui proses seleksi yang ketat. Namun, berapa sebenarnya gaji yang diterima PPPK setelah kenaikan tersebut?
Besaran Gaji PPPK 2024
Baca Juga: Panduan Lengkap Membeli E-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024
Berikut rincian gaji PPPK pada tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I
- Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
Golongan II
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
Golongan III