Pentingnya Memahami Status Eks THK-II Sebelum Mendaftar PPPK 2024

Tayang: 6 September 2024, 19:00 WIB
Penulis: Yudhi Prasetyo
Editor: Tim Portal Brebes
tenaga honorer sudah siap jadi ASN? / dok Setkab
tenaga honorer sudah siap jadi ASN? / dok Setkab /

PORTAL BREBES - Menjelang pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, istilah Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) kembali mencuat di kalangan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah. Pemahaman mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori ini sangat penting, terutama bagi mereka yang berencana untuk mengikuti seleksi PPPK.

THK-II adalah kelompok tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka memiliki status khusus dalam proses pendaftaran formasi PPPK. Tenaga honorer yang termasuk dalam kategori THK-II ini memiliki berbagai latar belakang, termasuk guru honorer di sekolah negeri dan swasta, serta lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk dapat mendaftar sebagai PPPK, para eks THK-II harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Kriteria Eks THK-II

Sesuai dengan informasi yang tersedia di laman resmi BKN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk diakui sebagai eks THK-II, yaitu:

Baca Juga: Panduan Lengkap Membeli E-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024

1. Pengangkatan oleh Pejabat Berwenang

Eks THK-II adalah tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang memiliki wewenang di instansi pemerintahan, seperti kepala dinas atau pejabat lain yang berwenang di bidangnya.

2. Bekerja di Instansi Pemerintah

Mereka harus bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pekerjaan mereka dapat mencakup berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

3. Masa Kerja Minimal

Eks THK-II harus memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005. Selain itu, mereka juga harus bekerja secara terus-menerus hingga saat ini. Persyaratan ini menunjukkan komitmen dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas di instansi pemerintah.

4. Batas Usia

Pada tanggal 1 Januari 2006, usia eks THK-II harus berada di antara 19 hingga 46 tahun. Artinya, pada saat ini usia mereka bisa mencapai sekitar 30 hingga 60 tahun, tergantung kapan mereka pertama kali diangkat sebagai tenaga honorer.

Dengan memenuhi kriteria-kriteria di atas, seseorang bisa dipastikan berstatus sebagai eks THK-II dan berhak untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Namun, bagi yang belum yakin apakah mereka termasuk dalam kategori ini, ada cara mudah untuk memverifikasinya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub