PORTAL BREBES - Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka akan kembali digelar pemerintah mulai Januari 2021 mendatang.
Namun menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, terdapat sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipertimbangkan setiap sekolah dan pemerintah daerah yang hendak menyelenggarakan pendidikan secara tatap muka.
Karenanya kewenangan pembukaan sekolah secara tatap muka diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi Covid-19. Sehingga peta risiko Covid-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.
Baca Juga: Pencopotan Baliho HRS Disorot Fadli Zon ; Di Luar Kewenangan dan Tupoksi TNI
Dikutip PortalBrebes.Com dari laman PMJNews, Jumat 20 ovember 2020 menyebutkan, kepastian akan kembali diselenggarakannya sekolah secara tatap muka tersebut diambil melalui keputusan empat menteri di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.
“Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui (kondisi wilayah), bukan pemerintah pusat,” kata Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
“(Pemda) mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain,” sambungnya.
Baca Juga: Jungkook Sutradarai Life Goes On, Hari Ini BTS Rilis Album BE
Namun, Nadiem menegaskan pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orangtua murid sebelum membuka sekolah. Apabila ada orangtua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh.