PORTAL BREBES - RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah dipublikasikan.
Dalam RUU tersebut tidak dicantumkan sertifikasi bagi guru.
Hal ini membuat kekhawatiran para guru yang sudah bersertifikat.
Baca Juga: SMK MUTUBUMI Raih 12 Piala dari Ajang Jamda HW ke-6
Jika sertifikasi benar-benar dihapus, maka ribuan guru bisa menangis.
Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru sebelumnya telah tertuang dalam
ndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berbunyi
Berikut bunyi Pasal 16 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
Ayat 1: "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Ayat 2: "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."
Editor: Yudhi Prasetyo
Sumber: Berita DIY