Ribuan Guru Bisa Menangis, Benarkah Sertifikasi Dihapus?

- 29 Agustus 2022, 15:56 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Akan Naik pada Beberapa Kategori
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Akan Naik pada Beberapa Kategori /Instagram bkdjatim

PORTAL BREBES - RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah dipublikasikan.

Dalam RUU tersebut tidak dicantumkan sertifikasi bagi guru.

Hal ini membuat kekhawatiran para guru yang sudah bersertifikat.

Baca Juga: SMK MUTUBUMI Raih 12 Piala dari Ajang Jamda HW ke-6

Jika sertifikasi benar-benar dihapus, maka ribuan guru bisa menangis.

Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru sebelumnya telah tertuang dalam
ndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berbunyi
Berikut bunyi Pasal 16 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:

Ayat 1: "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat 2: "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x