PORTAL BREBES - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan langkah awal proses pendidikan di bidang pendidikan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Jalur PPDB 2023 penting diketahui bagi calon peserta atau orang tua sebelum melakukan pendaftaran sekolah.
Penyelenggaraan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Adapun ketentuan di dalamnya mengenai PPDB ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Boyolali TOP! Berikut SMA Terbaik Berdasarkan Nilau UTBK, Kamu Pilih Sekolah Mana
Berikut jalur pendaftaran peserta didik baru di wilayah Ponorogo:
1. Jenjang TK
- Zonasi
- Afirmasi
- Perpindahan tugas orang tua/ wali.