PORTAL BREBES- Penertiban Trotoar Jalan Pancasila Kota Tegal oleh Satpol PP ricuh. Pedagang Kaki Lima (PKL) ngotot menolak pindah dari Trotoar, Senin 11 Juli 2022 sore lalu.
Puluhan PKL yang diusir paksa dari badan trotoar melakukan perlawanan fisik kepada petugas Satpol PP.
Salah satu petugas Satpol PP terkena bogem mentah. Aksi brutal itu akhirnya dapat dilerai.
Baca Juga: Posting soal Jual Beli Jabatan di Medsos, Muniarsih Dilaporkan ke Bupati Brebes
Sebelumnya, sejumlah aktifis ternama, Bambang Siregar, Miftahudin Kopral dan Udin Amuk sempat turun mengawal PKL.
Mereka mengingatkan kepada Kepala Satpol PP Ir Hartoto, bahwa yang dilakukan Satpol PP mengusir paksa PKL dari trotoar jelas-jelas tidak memiliki dasar hukum.
Bambang Siregar dihadapan Kasatpol PP menjelaskan, bahwa regulasi yang dipegang oleh Satpol PP kaitan PKL itu secara tegas tidak memuat kata larangan PKL di atas trotoar.
Baca Juga: PWI dan Sihumas Polres Pemalang Berbagi Paket Sembako untuk Warga Terdampak Rob
Hal senada disampaikan Udin Amuk, bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2008 yang menjadi kitab hukum Satpol PP nyata- nyata tidak memuat item larangan berjualan di atas trotoar.
"Sepanjang belum ada regulasi yang sah, nggak usahlah ngatur-ngatur. Ini soal hak asasi PKL yang merasa diinjak-injak oleh alat pemerintah yang seharusnya melindungi warganya," kata Udin Amuk.