Parpol Pendatang Baru sudah Tercatat di Kesbangpol dan KPU Kabupaten Tegal

- 12 Juli 2022, 22:39 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurrohman
Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurrohman /

PORTAL BREBES – Sedikitnya ada tiga partai politik (Parpol) baru yang muncul di Kabupaten Tegal, jelang Pemilu 2024. Ketiga parpol itu yakni, Partai Ummat, Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

"Ketiganya sudah tercatat di Kesbangpol Kabupaten Tegal dan KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurrohman, Selasa 12 Juli 2022.

Dia memastikan, ketiga Parpol pendatang baru itu sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Kemenkumham. Karenanya, KPU sudah beberapa kali mengundangnya untuk mengikuti acara sosialisasi dan rapat koordinasi.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, akan Diganti Seorang Kades

Dia menjelaskan, untuk pendaftaran Parpol baru akan dimulai pada 29 Juli 2022. Tahapan itu dilakukan KPU Pusat.

Sedangkan KPU kabupaten/ kota hanya melakukan verifikasi Parpol yang akan dilaksanakan pada Agustus 2022.

“Tahapan saat ini yakni sosialisasi kepada Forkopimda plus dan instansi lainnya yang akan mulai dilaksanakan bulan ini,” ucapnya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Jelaskan Soal PAW Anggota DPRD, Begini Caranya

Dia menyebut, Forkompimda Plus itu diantaranya Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal, Polres Tegal, Kejaksaan Negeri Slawi, Pengadilan Negeri Slawi, Kodim 0712/ Tegal, Brigif 4 Dewa Ratna dan instansi lainnya.

Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi langsung kantor-kantor instansi tersebut.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x