Ahmad Fatikhudin Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Tegal

- 10 Agustus 2022, 23:58 WIB
Ahmad Fatikhudin saat dilantik sebagai Anggota DPRD PAW Kabupaten Tegal, Rabu 10 Agustus.
Ahmad Fatikhudin saat dilantik sebagai Anggota DPRD PAW Kabupaten Tegal, Rabu 10 Agustus. /Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal/

PORTAL BREBES - DPRD Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Rabu 10 Agustus 2022.

Agenda rapat kali ini, pelantikan Ahmad Fatikhudin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tegal masa jabatan 2019-2024.

Prosesi pelantikan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq. Hadir dalam pelantikan tersebut, seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal, Bupati Tegal Umi Azizah dan seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Tegal, para komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal, serta Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal Firdaus Assyairozi.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, akan Diganti Seorang Kades

Moh Faiq mengatakan, Ahmad Fatikhudin dilantik untuk menggantikan Agus Salim dari Fraksi PKB yang meninggal dunia pada 19 Mei 2022.

Ahmad Fatikhudin akan melanjutkan masa jabatan Agus Salim dan menduduki di Komisi II.

Faiq mengungkapkan, Ahmad Fatikhudin merupakan calon legislatif pada pemilu 2019-2024 di dapil 4 yang meliputi Kecamatan Pangkah, Tarub dan Kedungbanteng.

Baca Juga: Detik-detik Pemakaman Jenazah Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, Ribuan Pelayat Menangis

"Hari ini Ahmad Fatikhudin resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Tegal menggantikan Agus Salim," kata Faiq.

Pada risalah Rapat Paripurna itu, Faiq menyebutkan, anggota DPRD dapat di PAW ketika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x