Perda RTRW Belum Disahkan, Diduga Banyak Perusahaan di Kabupaten Tegal Langgar Aturan

- 1 September 2022, 22:49 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni
Anggota DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni /

PORTAL BREBES - Lebih dari 4 tahun, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal belum juga disahkan.

Karena itulah, Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal mendesak Pemkab Tegal agar segera mengesahkan Perda tersebut.

“Kita menagih janji Pemda yang pernah menyampaikan pada saat malam renungan 3 tahun kepemimpinan Umi-Ardie, bahwa Perda RTRW akan selesai di bulan Juli 2022. Tapi sampai awal September ini belum ada apa-apa. Apalagi disahkan, diajukan ke DPRD dan kemudian di bahas saja belum,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Rabu 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Reses di Desa Dinuk, Anggota DPRD Kabupaten Tegal ini Mendapat Curhatan dari Warga

Politikus muda yang akrab disapa Jeni ini mengaku kecewa lantaran Pemkab Tegal sepertinya mengabaikan Perda tersebut.

Padahal, pada saat Refleksi Tahun Ke-3 Kepemimpinan Bupati Tegal Umi Azizah dan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie yang digelar di Pendapa Amangkurat, Sabtu 8 Januari 2022 malam itu, Bupati sudah berjanji akan menyelesaikan.

Namun, janji itu belum juga direalisasi dan progresnya juga tidak jelas.

“Kenapa harus kami yang selalu ingatkan kaitan Perda RTRW ini,” ujarnya.

Baca Juga: Heboh! Sekretariat DPRD Tegal Bikin Gebrakan Fenomenal di HUT RI ke 77

Jeni yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I itu menjelaskan, Perda RTRW dinilai sangat penting, karena Perda ini akan menjadi rujukan atau dasar dari kebijakan atau aturan-aturan Pemkab yang lain.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x