Dari 18 Partai Politik di Kabupaten Tegal, Hanya 16 Partai yang Sudah Mendaftarkan Bacaleg

- 15 Mei 2023, 17:11 WIB
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Dari sebanyak 18 partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, 16 diantaranya telah mengajukan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tegal dan dinyatakan diterima berkasnya. Namun, dua partai politik lainnya tidak mendaftarkan Bacalegnya sampai masa pendaftaran berakhir.

Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin saat ditemui Portal Brebes di Kantornya, Senin 15 Mei 2023.

Menurutnya, dua partai politik yang tidak mendaftarkan Bacalegnya yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda yang tidak mengajukan sampai dengan batas waktu pengajuan Bacaleg pada Minggu 14 Mei 2023 kemarin pukul 23.59 Wib.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

“Sehingga, dua partai politik tersebut dinyatakan tidak mengajukan Bacaleg. Kalau tidak mengajuan berarti nanti pada pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Tegal berarti tidak ada calon legislatifnya,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa dua partai tersebut sudah dikomunikasikan secara intent oleh KPU Kabupaten Tegal baik melalui Bimtek maupun telepon.

“Namun, dua partai tersebut kurang komunikatif terkait dengan pengajuan Bacaleg Kabupaten Tegal,” terangnya.

Baca Juga: 50 Kursi Dewan di DPRD Brebes Diperebutkan 696 Bakal Caleg

Dikatakan, dari ke16 partai yang sudah mengajukan Bacaleg di Kabupaten Tegal, total Bacaleg yang sudah masuk ada sejumlah 680 orang.

“Ada yang beberapa kuota penuh 100 persen, ada juga yang tidak penuh 100 persen diseluruh kursi tiap Dapil,” ujarnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x