PORTAL BREBES- Tidak seperti 16 Partai Politik (Parpol) lainnya yang pro aktif melakukan perbaikan berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), Partai Garuda Kota Tegal memilih pasif.
Hingga hari terakhir batas alokasi waktu perbaikan dokumen Bacaleg yang ditentukan oleh KPU setempat, Partai Garuda tidak juga mengirimkan dokumen perbaikan Bacaleg yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024 mendatang.
Alhasil, dari 17 Parpol yang mengirimkan dokumen Bacaleg untuk DPRD Kota Tegal hanya Partai Garuda yang tidak mengirimkan dokumen perbaikan.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan Mie Ayam Pangsit Enak di Kediri, Bikin Nagih!
Ternyata inilah yang menjadi alasan dari Partai Garuda tidak mengirimkan dokumen perbaikan Bacalegnya.
Ketua DPC Partai Garuda Kota Tegal, Hanif Abdullah A, melalui Bendahara DPC Partai Garuda Kota Tegal, Eka Pratiawati, mengatakan alasan utamanya adalah karena para Bacaleg menginginkan agar biaya perbaikan dokumen itu dibebankan ke partai.
Sementara dijelaskan Eka, partai tidak memiliki dana untuk mengcover pembiayaan perbaikan dokumen Bacaleg.
Baca Juga: Warga Blitar Wajib Coba, Berikut 7 Rekomendasi Warung Bakso Enak dan Favorit di Blitar
"Kendala utamanya adalah partai tidak memiliki dana untuk membiayai perbaikan dokumen Bacaleg sesuai keinginan para Bacaleg," ujarnya, Senin 10 Juli lalu.
Lebih lanjut Eka mengatakan, jumlah Bacaleg Partai Garuda hanya 4 orang yang tersebar di 4 daerah pemilihan di Kota Tegal.
"Karena bacalegnya ingin semua biaya persyaratan ditanggung oleh partai, sedangkan kami tidak ada dana untuk itu," kata Eka.
Sebelumnya, Divisi Teknis KPU Kota Tegal, Lis Herawati menegaskan, hanya Partai Garuda yang tidak mengirimkan dokumen perbaikan Bacalegnya hingga batas akhir waktu yang ditentukan oleh KPU yaitu pukul 23:59 WIB, Minggu 9 Juli 2023.
"Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Sedangkan mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023 merupakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan," pungkasnya.***