PORTAL BREBES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal tetap akan ikuti petunjuk dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pengusungan calon Kepala Daerah oleh partai politik (parpol).
Hal itu ditegaskan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Tegal Mohammad Mansur Syarifuddin kepada sejumlah awak media, Sabtu 24 Agustus 2024.
Mansur mengatakan, perubahan mendasar pada syarat pengusungan calon Kepala Daerah oleh parpol itu tertuang dalam putusan MK Nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: KPU Brebes Mulai Siapkan Teknis Pendaftaran Peserta Pilkada 2024
Menurut Mansur, atas terjadinya perubahan pada pasal 40 (1) UU Pilkada, maka secara tidak langsung Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 bakal mengalami perubahan.
Namun demikian, Mansur mengatakan, sembari menunggu terbitnya PKPU yang terbaru, tahapan Pilkada Serentak 2024 harus tetap berproses, karena jadwal Pilkada Serentak 2024 tidak akan bergeser.
"Semua tahapan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada. Sehubungan dengan belum terbitnya PKPU terbaru, dalam pelaksanaannya, KPU Kota Tegal tetap mengakomodir putusan MK yang berkaitan dengan syarat pengusungan calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal," ujar Mansur.
Baca Juga: Pengurus Parpol Wajib Tahu! Begini Syarat Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal 2024
Mansur mengungkapkan, dalam rangka tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Tegal juga gelar rakor bertajuk Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Tegal bersama sejumlah stake holder.
Diketahui, peserta rakor terdiri perwakilan KPU, Parpol, Dinkes, Bawaslu, Disdukcapil, Pengadilan Negeri, BNN, Bagian Pemerintahan Setda, Polres Tegal Kota, Lanal, Kodim 0812/Tegal, Kemenag, PPK, Disdikbud, Kejaksaan Negeri, Kesbangpol dan Kominfo.