Punya Masalah Soal Pinjol, Gunakan Empat Langkah App Perlindungan Konsumen OJK

- 1 Juni 2021, 09:59 WIB
Bila menghadapi masalah soal pinjaman online (Pinjol) gunakan App Perlindungan Konsumen OJK/Instagram/@ojkindonesia
Bila menghadapi masalah soal pinjaman online (Pinjol) gunakan App Perlindungan Konsumen OJK/Instagram/@ojkindonesia /

PORTAL BREBES – Masih ingat dengan seorang guru di Malang yang terjerat pinjaman online (pinjol). Atau anda seorang Investor peer-to-peer (P2P) lending.

Anda harus waspada dalam memilih finansial teknologi peer-to-peer (P2P) lending yang ternyata palsu atau tidak terdaftar di OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Selasa, 1 Juni 2021 : Ada Kejutan Besar dari Pasangan

Dalam rangka fungsi pengawasa, OJK memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). “APPK selain bisa digunakan untuk bertanya dan menyampaikan informasi, juga bisa untuk menyampaikan pengaduan di sektor jasa keuangan lho,” tulisnya seperti dikutip PortalBrebes.Com dari akun Instagram @ojkindonesia.

Yuk, simak cara singkat penggunaan APPK supaya nggak bingung ke depannya.

1. Buka browser pada ponsel, PC atau gawai Anda dan ketik alamat kontak157.ojk.go.id pada alamat pencarian.

2. Dari 3 layanan yang tersedia, pilih layanan yang akan digunakan. Misalnya, pengaduan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Selasa, 1 Juni 2021 : Berhentilah Mengkhawatirkan yang Dipikirkan Orang Lain

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah