Ini di Tegal, Coretan Tangan Jahil Penuhi Dinding Halte Bus

- 24 Juni 2022, 12:55 WIB
Halte Bus Jalan Raya Balapulang
Halte Bus Jalan Raya Balapulang /Portal Brebes /Dok Ist./

PORTAL BREBES - Dinding atau tembok atau apapun memang kerap menjadi sasaran untuk corat-coret dan terkadang pula membuat geregetan sebagian remaja.

Alih alih ingin menjadi terkenal, tak jarang beragam komunitas remaja justru memilih lokasi halte atau Selter Bus maupun dinding untuk berekspresi mengaungkan komunitasnya.

Sepertihalnya, Halte atau Selter Bus di jalan raya Balapulang, coretannya tidak hanya merusak pemandangan tetapi juga telah mengurangi keindahan fasilitas umum tersebut.

Baca Juga: Lihat! Jadwal TV Trans 7 Hari Ini Jumat 24 Juni 2022, Saksikan On The Spot, The Police dan Lapor Pak

Halte adalah lokasi perhentian kereta api, trem, atau bus (biasanya mempunyai ruang tunggu yang beratap, tetapi lebih kecil daripada stasiun).

Sedangkan soal mencoret dilokasi fasilitas umum telah ada larangan, dikutip dari searching google, bahwa setiap orang dilarang, mencoret atau menggambar pada dinding dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946

Bahkan dijelaskan perbuatan yakni mencoret-coret barang (dalam hal ini rumah) milik orang lain dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana (“KUHP”) 

Baca Juga: Link Live Streaming SCTV Hari Ini Jumat 24 Juni 2022, Ada Telkomsel Award 2022 27th Anniversary

Sementara apabila dilakukan sendiri, sedangkan untuk Pasal 170 ayat (1) KUHP apabila dilakukan bersama-sama dengan orang lain.

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah