Oknum BPR Sebut Jurnalis Memeras, Ketum FWJ, Ini Bukan Persoalan Kecil

- 25 Juni 2022, 22:19 WIB
Illustrasi Google
Illustrasi Google /pixabay/

PORTAL BREBES - Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya (Opan) dalam siaran Pers nya di Jakarta, Kamis 24 Juni 2022 membenarkan bahwa salah seorang anggotanya mengadukan atas sikap dari pihak BPR Parung Panjang.

Dihadapan Ketum FWJ Indonesia, Jennifer membeberkan dugaan nasabah terhadap penyimpangan SOP PD BPR LPK Parung Panjang yang bisa mengakibatkan kerugian Nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Parung Panjang cabang Sawangan Depok.

Jennifer menemui Dirinya untuk mengadukan terkait perlakuan oknum pejabat BPR Parung Panjang dan menjelaskan dengan rinci problem nasabah dan fungsi profesi jurnalis.

Baca Juga: Tips Menikmati Sensasi Sruputan Dibalik Minum Kopi

Menurut Jennifer, pada 8 Juni 2022 lalu, saat melakukan konfirmasi, Ia dan rekannya diterima Sudrajat selaku kepala Cabang PD BPR LPK Parung Panjang Cabang Sawangan Depok.

Bahkan dalam pertemuan tersebut nampak hadir Rizki Permana yang mengaku sebagai orang pusat BPR LPK Parung Panjang serta Sondang sebagai rekan dari karyawan BPR LPK Parung Panjang.

Dikabarkan kedatangan Jennifer dan beberapa rekan media lain nya untuk konfirmasi ke pihak BPR Parung Panjang tersebut terkait Standar Opersional Prosedur (SOP) pelayanan terhadap nasabah. 

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Perpanjang Kerjasama dengan Perisai, Pastikan Pelindungan Pekerja yang Tak Terjangkau

Namun sambutan yang diterima berbeda, Ia dan rekannya justru mendapati sikap yang kurang berkenan, pasalnya pihak manajemen PD BPR menuduh akan diperas. 

Alhasil pernyataan oknum PD BPR Parung Panjang yang tidak memiliki etika itu pun akhirnya ramai dibicarakan para intelektual jurnalis.

"Kami dituduh memeras Pejabat BPR, padahal kedatangan kami ke kantor mereka jelas menjalankan profesi atas aduan masyarakat. "Kata Jennifer (wartawan JP)

Baca Juga: Jelang HUT ke 76 Bhayangkara, Polisi di Tegal Gelar Lomba Bola Voli

Prihal tersebut disampaikan saat menemui Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia sekaligus pimpinan redaksi media jejakprofil Kamis (23/6/2022) pagi.

Menyikapi hal tersebut Advokat dan Legal Consultant pada Kantor Hukum Suci Madio & Associates yang beralamat di Jalan Raya Altenatif Cibubur, Eva Pattinasarany angkat bicara 

Dalam keterangannya memberikan pendapat hukum melalui tulisan singkatnya yang diterima redaksi JP, pada  Rabu 22 Juni 2022 Ia merasa prihatin terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Kendaraan Travel Tabrak Pick Up di Tol Tegal, 7 Orang Terluka

"Saya turut prihatin atas apa yang terkadang dialami oleh teman-teman wartawan dalam menjalankan profesinya yang tidak sedikit dianggap negatif oleh beberapa kalangan," 

Hal ini disampaikan Dalam keterangannya memberikan pendapat hukum melalui tulisan singkatnya yang diterima redaksi, Rabu (22/6/2022).

Menurut Eva, kehadiran pihak media sangat berperan penting dalam menyajikan berita aktual sebagai konsumsi publik bagi kalangan luas. 

Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Minggu 26 Juni 2022, Cek Kesehatan, Karir hingga Hubungan Asmaramu

"Saya mengingatkan kita semua bahwa hadirnya pihak media dapat mempermudah kita untuk mengetahui apa yang sedang terjadi di kalangan masyarakat secara nyata, factual dan akurat tentunya," tegas Eva.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas peliputan, tentu dilindungi Undang Undang Pers yakni UU No. 40 Tahun 1999 dan mentaati etika jurnalistik.

"Tentunya dalam melaksanakan tugasnya guna untuk memperoleh informasi yang faktual, nyata dan dapat dipercaya. 

Baca Juga: 31 Perawat RSUD Kardinah Kota Tegal Ikuti Pelatihan Basic Trauma & Cardiac Life Support (BTCLS)

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, bahkan perampasan alat kerja, serta tidak boleh dihambat/diintimidasi oleh pihak manapun. Dan karya jurnalistik ini dilindungi dari segala bentuk penyensoran," paparnya.

Eva menerangkan, bila menyangkut tuduhan yang tanpa bukti mendasar, mengacu kepada Pasal 311 ayat (1) KUHP dan ancaman kurungan penjara selama 4 (empat) tahun. 

Sedangkan dalam hal Penghinaan, dapat dikenakan Pasal 310 KUHP. Untuk upaya hukum lebih lanjut, ia menyarankan.

Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Minggu 26 Juni 2022, Cek Kesehatan, Karir hingga Hubungan Asmaramu

Sebaiknya teman-teman media dapat melayangkan Surat Teguran/Somasi terlebih dahulu untuk melihat etikad baik dari si pelaku dan agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Apabila diabaikan, dapat menempuh upaya hukum yang lebih formil, yaitu membuat Laporan Kepolisian tentang apa yang teman-teman wartawan alami disertakan bukti faktualnya terhadap penyidik.

Agar dari Kepolisian dapat menindaklanjuti pelaporan teman-teman wartawan. "Ungkap Eva 

Baca Juga: Update! 8 Tempat Nongkrong Intagramable atau Cafe Hits di Slawi, Cocok untuk Malam Mingguan

Sementara dikabarkan, Oknum BPR yang melontarkan tuduhan pemerasan terhadap wartawan tersebut telah meminta maaf melalui pimpinan BPR LPK Parung Panjang cabang Pancoran Mas Sawangan Depok.

"Atas kejadian kemarin, saya mewakili yang bersangkutan dan selaku pimpinan BPR Cabang Pancoran Mas meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan rekan kami, saya sudah ketemu dan sudah saya bicarakan dan sampaikan, dia juga minta maaf. 

Rizki sudah saya kasih pengertian bahwa Robby, Rizki dan Ajat itulah sumber - sumbernya yang bisa memberikab informasi valid terkait BPR. 

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Perpanjang Kerjasama dengan Perisai, Pastikan Pelindungan Pekerja yang Tak Terjangkau

Itu dari mereka, jadi profesional aja dulu gitu maksudnya.", Beber Gunawan Kepala Cabang PD BPR LPK Parung Panjang, Pancoran Mas Depok, Jawa Barat melalui via telpon pada Rabu 21 Juni 2022.

Atas peristiwa itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan merilis melalui siaran Pers nya di Jakarta, Kamis 24 Juni 2022 siang.

Ketua Umum FWJI menilai sikap dan perlakuan oknum pejabat BPR Parung Panjang cabang sawangan Depok telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang Keterbukan Informasi Publik (KIP).

 "Ini bukan persoalan kecil, menuduh wartawan yang sedang menjalankan tugasnya dengan tuduhan yang tak mendasar dan tak beretika adalah bentuk diskriminatif dan pelecehan profesi. "Jelas Opan***

 

 

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah