Bingung Soal BumDes, Simak Tugas dan Wewenang Pelaksana

- 16 Juli 2022, 15:29 WIB
Illustrasi Google
Illustrasi Google /Pixabay/

PORTAL BREBES - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akhir akhir kerap menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat khususnya diwilayah pedesaan.

Biasanya BumDes dikomandoi oleh Pelaksana yang terdiri atas Direktur/Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Dikutip dari Konsiderat.com dalam seputar desa, Pelaksana BumDes secara umum mempunyai kewajiban antara lain :

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Ini Live Streaming Singapore Open 2022! Saksikan Keseruan Pertandingannya

1. Menjalankan kegiatan operasional BUMDes.

2. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.

3. Memberikan laporan tahunan kepada Kepala Desa tentang  keadaan serta  perkembangan BUMDes dan unit-unit usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDes.

Baca Juga: 2 Perangkat Desa Paguyangan Brebes Dilantik, Kades Ingatkan Regulasi dan Sinergitas

Sementara terkait tugas pokok dan wewenang mereka masing-masing selaku Pelaksana Operasional pada kelembagaan BUMDes adalah sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x