PORTAL BREBES - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akhir akhir kerap menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat khususnya diwilayah pedesaan.
Biasanya BumDes dikomandoi oleh Pelaksana yang terdiri atas Direktur/Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Dikutip dari Konsiderat.com dalam seputar desa, Pelaksana BumDes secara umum mempunyai kewajiban antara lain :
Baca Juga: Sedang Berlangsung! Ini Live Streaming Singapore Open 2022! Saksikan Keseruan Pertandingannya
1. Menjalankan kegiatan operasional BUMDes.
2. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.
3. Memberikan laporan tahunan kepada Kepala Desa tentang keadaan serta perkembangan BUMDes dan unit-unit usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDes.
Baca Juga: 2 Perangkat Desa Paguyangan Brebes Dilantik, Kades Ingatkan Regulasi dan Sinergitas
Sementara terkait tugas pokok dan wewenang mereka masing-masing selaku Pelaksana Operasional pada kelembagaan BUMDes adalah sebagai berikut :