PORTAL BREBES - Pemerintah menggelontorkan bantuan Tunai Langsung Usaha Mikro Kecil Menenga (BLT UMKM).
Bantuan tersebut merupakan salah satu jenis bantuan sosial pemerintah dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Jika nama anda terdaftar dalam bantuan tersebut, maka anda akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Lowongan Kerja 'PNS' 2022 di PT Esteh Indonesia Makmur, Dibuka untuk Lulusan D3 Hingga S1
Apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2022, sebaiknya cek melalui eform.bri.co.id.
Agar bantuan BLT UMKM 2022 Rp600 ribu dapat cair, anda harus memenuhi persyarakat yang telah ditentukan.
Syarat-syarat yang ditentukan yakni:
1. Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai KTP-El