Syarat Menikah di KUA Terbaru 2023, Calon Pengantin Wajib Tahu

- 4 Februari 2023, 19:31 WIB
Syarat meniksh di KAUA harus bayar mahal?.
Syarat meniksh di KAUA harus bayar mahal?. /scottwebb/Pixabay/

PORTAL BREBES - Syarat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terbaru 2023. Bagi calon pengantin wajib tahu.

Saat ini masih banyak yang beranggapan menikah di KUA harus merogoh kocek dalam, namun sebenarnya tidak perlu mengeluarkan biaya yang mahal.

Menikah di KUA jika dilakukan sesuai jam operasional maka tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca Juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Ternyata di Bawah Malaysia dan Timor Leste

Namun, jika dilakukan pada diluar jam operasional atau di luar kantor maka dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.

Menikah di kantor KUA yang gratis ini menjadi sorotan, akan tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dikutip dari akun Instagram Pikiran Rakyat, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4, adapun beberapa persyaratannya yaitu sebagai berikut.

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin.

2. Foto copy akta kelahiran/surat keterangan lahir dari desa calon pengantin.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x