3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (Dokumen ini didapat dari Kelurahan/Desa)
4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4.
5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (Ini diperlukan jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
6. Akta Cerai (Ini diperlukan jika calon pengantin cerai hidup)
7. Surat Izin Komandan (Ini diperlukan jika calon pengantin TNI atau Polri)
8. Surat Akta Kematian (Ini diperlukan jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon pengantin kurang dari 19 tahun.
b. Izin Poligami.
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).