PORTAL BREBES- Begitu terkenalnya sang kotak kosong di momentum Pilkada Serentak 2024 ini. Sejumlah daerah yang hanya memiliki calon kepala daerah tunggal, terpaksa harus melawan kotak kosong.
Kotak kosong tak memiliki konstituen politik, tidak berafiliasi kepada partai politik manapun, bahkan hadir tanpa diusung oleh partai apapun.
Kotak kosong ikut menentukan nasib demokrasi di daerah itu sendiri. Sepertinya demokrasi menjadi mandeg, ketika sang calon kepala daerah harus terkondisi berhadapan dengan kotak kosong.
Salah seorang pakar Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraeni menyampaikan, fenomena kotak kosong pertama kali muncul di Pilkada Serentak tahun 2015. Saat itu ada 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Ada 3 daerah diantaranya yang calon Kepala Daerahnya tunggal dan terpaksa harus berhadapan dengan kotak kosong.
Disusul pada Pilkada Serentak tahun 2017, dimana ada 101 daerah yang gelar hajat Pilkada dan 9 daerah diantaranya, calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca Juga: Profil Ronal Surapradja yang Tiba-tiba Maju di Pilgub Jabar 2024
fenomena kotak kosong di Pilkada terus merambat hingga Pilkada Serentak 2018. Dari 170 daerah yang menggelar Pilkada, 16 daerah diantaranya melaksanakan Pilkada dengan kandidat satu calon melawan kotak kosong. Hanya di Pilkada Kota Makassar yang calonnya kalah melawan kotak kosong.
Berlanjut di Pilkada Serentak 2020, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, ada 25 daerah yang calonnya tunggal melawan Kotak Kosong. Untungnya, semua calon tunggal itu menang melawan Kotak Kosong.