Gisel Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara

- 29 Desember 2020, 16:00 WIB
 Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel enggan memberikan komentar usai diperiksa Polda Metro Jaya selama lima jam sebagai saksi terkait beredarnya video asusila dengan pemeran mirip dirinya, Selasa, 17 November 2020.
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel enggan memberikan komentar usai diperiksa Polda Metro Jaya selama lima jam sebagai saksi terkait beredarnya video asusila dengan pemeran mirip dirinya, Selasa, 17 November 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PORTAL BREBES - Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel bakal mendekam di penjara dengan waktu yang lama.

Pasalnya, penyidik telah mengancam Gisel bersama MYD dengan pasal Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan paling sedikit 6 bulan.

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Mengejutkan! Video Syur Gisel Dibuat Saat Masih Menjadi Istri Gading Marten

Yusri mengatakan baik Gisel maupun MYD mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah