PORTAL BREBES - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan selebritas Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam dugaan kasus prostitusi online.
Penetapan Cynthiara sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Selebritas Cynthiara Alona ditangkap terkait bisnis prostitusi online. Polisi menangkapnya dengan dugaan keterlibatan sebagai pemilik sebuah hotel yang menjadi lokasi prostitusi online tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penetapan Cynthiara sebagai tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap Cynthiara.
"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.
Hingga Kamis 19 Maret 2021 sore penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa Chyntiara Alona. Penahanan tersebut dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan Chyntiara dalam kasus prostitusi online.
Menanggapi hal tersebut, pengacara dari Chyntiara Alona, yakni Agus Tinus Nahak juga sudah mendatangi Polda Metro Jaya pada pukul 16.00 WIB untuk memberikan klarifikasi.
"Kedatangan kami ke sini untuk menengok dan melihat klien kami (Chyntiara Alona). Sekaligus untuk memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan yang disangkakan," ungkap Agus seperti dilansir PMJ News.