"InsyaAllah kami sudah mempersiapkan dengan baik untuk pengajuan permohonan rehabilitasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, asesmen dapat dilakukan oleh aparat kepolisian," tandas Wa Ode sebelumnya.
Sebagai informasi, Nia dan Ardi beserta sang sopir yang berinisial ZN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam hal ini , pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti mulai dari sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap atau bong.***