PORTAL BREBES - Sekarang inu, agar dapat menikmati siaran televisi digital dibutuhkan perangkat tambahan.
Perangkat tambahan tersebut berupa Set Top Box (STB) yang dijual di toko-toko elektronik maupun online.
Namun sebelum membeli STB, perhatikan terlebih dahulu apakah sudah memiliki sertifikat dari Kominfo atau belum.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah mematikan siaran TV analog dan beralih ke siaran televisi digital.
Sayangnya, tidak semua perangkat televisi mendukung atau dapat menangkap siaran analog.
Hanya, perangkat televisi keluaran terbaru saja yang bisa menangkap siaran televisi digital.
Untuk perangkat televisi lama yang masih analog dapat menikmati siaran TV digital dengan menggunakan STB.
Sebenarnya untuk menikmati siaran TV digital tidak melulu harus menggunakan STB.