Satu dari 1.000 Unggahan FB, Mengandung Unsur Ujaran Kebencian, Anda Wajib Hati-Hati Ya!

- 27 November 2020, 22:25 WIB
Foto FB Blokir konten tentang Rizieq Syihab /Istimewa/Jurnal Soreang/
Foto FB Blokir konten tentang Rizieq Syihab /Istimewa/Jurnal Soreang/ /

 

PORTAL BREBES – Kehidupan msyarakat sekarang tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan peran media sosial (medsos). Hampir di seluruh pelosok  ataupun mancanegara memanfaatkan jasa  medsos.

Peran medsos dewasa ini memang boleh dibilang memegang salah satu peran penting dalam perkembangan jaman yang serba penuh dengan kemajuan teknologi.

Namun, untuk pertama kalinya pihak Facebook (FB) seperti yang dilansir Portal Brebes.com dari laman Jurnal Soreang, ‘Hati-hati Ya. Satu dari 1.000 Unggahan di FB Mengandung Ujaran Kebencian’, Jumat (27/11/2020),  mengungkapkan angka tentang prevalensi ujaran kebencian di platformnya, dengan mengatakan bahwa dari setiap 10.000 penayangan konten pada kuartal ketiga, terdapat 10 hingga 11 unggahan di antaranya mengandung ujaran kebencian.

Baca Juga: Adlani Rambe dan Inka Christie Kolaborasi Nyanyi Isabela Lagunya Amy Search

Raksasa media sosial itu, di bawah pengawasan atas kebijakan pelanggarannya, terutama seputar pemilihan presiden AS bulan ini, merilis perkiraan tersebut dalam laporan moderasi konten triwulannya.

Kepala keamanan dan integritas Facebook, Guy Rosen, mengatakan, mulai dari 1 Maret hingga pemilu 3 November lalu, perusahaan tersebut telah menghapus lebih dari 265.000 konten dari Facebook dan Instagram di Amerika Serikat karena melanggar kebijakan campur tangan pemilihnya.

Facebook juga mengatakan telah mengambil tindakan terhadap 22,1 juta konten ujaran kebencian pada kuartal ketiga, sekitar 95 persen di antaranya diidentifikasi secara proaktif. Sementara, pada kuartal sebelumnya Facebook telah menindak 22,5 juta konten ujaran kebencian.

Baca Juga: Dua Kepala Dinas di Indramayu di Periksa KPK. Lima Pejabat Lainnya Turut Dimintai Keterangan

Perusahaan media sosial tersebut mendefinisikan "mengambil tindakan" dengan menghapus konten, menutupinya dengan peringatan, menonaktifkan akun atau meneruskannya ke lembaga eksternal.

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: Jurnal soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x