WhatsApp, Google, Netflix, Mobile Legend Terancam Diblokir Kominfo Jika Tidak Lakukan Ini

- 17 Juli 2022, 21:18 WIB
Ini alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan blokir Google, Instagram, WhatsApp jika tidak daftar PSE Lingkup Privat.
Ini alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan blokir Google, Instagram, WhatsApp jika tidak daftar PSE Lingkup Privat. /Tangkap layar kominfo.go.id

PORTAL BREBES - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengancam sejumlah aplkasi yang beroperasi di Indonesia jika tidak melakukan ini.

Kominfo sendiri mewajibkan perusahaan teknologi untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat per 21 Juli 2022.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan semua perusahaan teknologi yang melakukan kegiatan di Indonesia mendaftar di PSE Lingkup Privat.

Baca Juga: Update Harga Terbaru HP Samsung Galaxy A33 5G dan A53 5G Juli 2022, Simak Kelebihanya

PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Sejumlah aplikasi seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legend diketahui belum mendaftar.

Sementara beberapa aplikasi yang telah mendaftar yakni Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Agar dapat terdaftar di PSE Privat, Perusahaan hanya butuh mengakses Online Single Submission (OSS) yang digunakan oleh pemerintah.

Peraturan Kominfo yang mewajibkan perusahaan teknologi mendaftarkan di PSE Privat menuai protes dari SAFEnet.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x