Unik! Adat Bangunan Rumah di Kampung Jalaswatu Brebes, Tidak Boleh Gunakan Semen

12 November 2022, 17:00 WIB
potret kondisi bangunan di Kampung Jalawatsu Kabupaten Brebes /Istimewa/

PORTAL BREBES – Ada yang tidak biasa pada bangunan rumah di Brebes ini. Uniknya, bangunan tersebut tidak boleh menggunakan semen, karena bisa pamali.

Bangunan tersebut berada di Kampung Jalawatsu, Kabupaten Brebes yang berlokasi di Desa Ciseureuh, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

Dilansir Disperakim.jatengprov.go.id, Kampung Jalawastu merupakan desa adat yang ada di Kabupaten Brebes terdiri dari 70 bangunan dan 90 Kepala Keluarga.

Baca Juga: Targetkan 2,19 Persen Warga Purbalingga Entas Kemiskinan di Tahun 2023, TKSK Didorong Segera Verifikasi Data

Kampung Jalawastu ini masih mempertahankan adat dan budaya lokal, di kampung ini rumah-rumah warga dibangun tanpa semen dan keramik.

Keunikan sangat nampak pada kampung ini dimana penggunaan bahasanya, walaupun kebanyakan masyarakat di sana berasal dari etnis Jawa, namun dalam berkomunikasi sehari-hari mereka justru menggunakan Bahasa Sunda.

Hal ini tidak terlepas dari posisi geografisnya yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Lepas Ribuan Pelari Borobudur Marathon 2022, Ganjar Sebut Akan Berikan Bonus Rp50 Juta Jika Seperti Ini

Keunikan lain dari Kampung Jalawastu adalah adanya pantangan (pamalian) membangun rumah dengan menggunakan semen, keramik, dan genteng atau tanah liat yang dibakar.

Pamali ini menurut Dastam, pemangku adat Kampung Jalawastu merupakan adat kebiasaan yang sudah turun menurun dimana masyarakat percaya akan tertimpa musibah bila menggunakan material bangunan tersebut.

Unsur yang diperbolehkan seperti kayu, besi, plastik dan batu, oleh sebab itulah warga kampung masih mempertahankan bangunan rumah tradisional berlantai tanah/ kayu, berdinding papan kayu, dan beratapkan seng, untuk kelengkapan rumah seperti kloset bahan yang digunakan adalah plastik.

Baca Juga: Borobudur Marathon 2022 Tuai Apresiasi Kepada Ganjar, Warga : Alhamdulilah

Selain pantangan fisik kampung jalawastu juga terdapat pantangan lainnya seperti pementasan wayang, memelihara angsa, domba, dan kerbau, serta menanam bawang merah.

Menurut dastam, pementaskan wayang tidak diperbolehkan lantaran berkaitan dengan memainkan peran manusia, sedangkan memelihara hewan tertentu dilarang karena dianggap mengotori lingkungan.

Sebagai salah satu destinasi wisata yang unik dan menarik Kampung Jalawastu patut untuk dikembangkan, dimana Kampung Jalawastu terdapat banyak kendala terutama pada sektor infrastruktur.

Baca Juga: UPS Tegal dan Polres Tegal Kota Gelar Senam Sehat Bersama

Kondisi jalan aspal menuju lokasi yang mulai terkelupas, persampahan yang belum terkelola dengan baik, tidak adanya sistem sanitasi terpusat, pemanfaatan sumber mata air yang belum terkelola dengan baik, serta sarana penunjang pariwisata yang belum lengkap.

Berkaitan dengan hal tersebut perlu perhatian khusus dalam upaya mempertahankan dan melestarikan kawasan adat tersebut, serta dalam rangka pemenuhan tempat tinggal dan berkehidupan yang layak//berkualitas bagi masyarakat kampung tersebut sesuai amanah perundangan, sekaligus mengangkat ekonomi masyarakat sekitar.

Salah satu upaya yang dilakukan kedepan adalah mengidentifikasi kawasan permukiman adat/tradisional. Kawasan permukiman adat/tradisionalini memiliki karakter dan tipologi berbeda-beda. Dengan adanya identifikasi ini diharapkan akan ditemukenali upaya penangan dan pemenuhan.(Irkham Musatir/Portal Brebes)***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler