Masyarakat Minta LPJ Kepada Kades, Ini Kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Brebes Rizki Ubaidilah

14 Maret 2023, 22:03 WIB
Masyarakat boleh meminta LPJ sesuai aturan dan prosedur yang berlaku /Portal Brebes/Yudhi Prasetyo/

PORTAL BREBES - Banyak kepala desa yang resah dengan adanya beberapa elemen masyarakat yang yang meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

 

Menanggapi keresahan tersebut, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Brebes Moh Rizki Ubaidilah mengatakan bahwa masyarakat syah-syah saja meminta LPJ, tetapi sesuai dengan aturan yang ada.

"Yang pasti boleh-boleh saja teman-teman dari lembaga swadaya masyarakat maupun wartawan yang meminta data terkait dana desa maupun data lainya," kata Rizki, Selasa 14 Maret 2023 di Bumiayu.

Baca Juga: Keluarga yang Menghuni Bawah Jembatan Jalan Lingkar Bumiayu Kini Ditempatkan di Balai Desa Kalierang

Namun, dalam aturan ada batasan-batasan yang boleh diberikan atau tidak.

Hal senada juga disampaikan Kabid Dinkominfotik Brebes Dian. Ia menyampaikan, kepala desa boleh memberikan LPJ sepanjang telah diaudit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Dian juga menyampaikan informasi publik harus dibuka seluas-luasnya. Informasi publik favourit masyarakat adalah yang berkaitan dengan keuangan.

"Yang meminta harus dilayani," kata Dian saat sosialisasi panyelenggaraan dana desa di aula Kecamatan Bumiayu, Selasa 14 Maret 2023.

Permintaan harus dilayani maksimal 10 hari kerja atau dapat meminta tambahan 7 hari kerja. Namun, masyarakat tidak bisa sembarangan meminta informasi ke desa.

Ia meminta kepada kades maupun masyarakat untuk membedakan LPJ dan SPJ. Karena LPJ boleh diberikan ke publik, sedangkan SPJ tidak.***

 

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler