Laporan Murniasih soal Dugaan Tipikor di Dinas Dikpora Brebes Bureng, GMBI Geruduk Kantor Kejaksaan

- 9 September 2022, 09:23 WIB
Aktifis GMBI Brebes dan Advokat GMBI Jawa Tengah usai melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Brebes, Kamis 8 September 2022.
Aktifis GMBI Brebes dan Advokat GMBI Jawa Tengah usai melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Brebes, Kamis 8 September 2022. /Harvi/

"Dari pihak Kejaksaan tadi berjanji dalam waktu 30 hari ke depan, akan menyampaikan hasil dari penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh ibu Murniasih," kata Akbar.

Akbar menyatakan bakal mengerahkan anggota GMBI untuk mendesak Kejaksaan Brebes agar lebih objektif dalam menangani perkara tersebut.

Pernyataan senada juga disampaikan advokat LBH GMBI Jawa Tengah Wendi Napitupulu,SH. Dia mengaku siap untuk mengawal laporan Murniasih terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Dikpora Brebes.

Baca Juga: Pembangunan Pabrik di Bangsri Brebes Diduga Belum Berizin, Aktifis: Harus Dihentikan

Apabila dalam waktu 30 hari ke depan tidak ada kejelasan atas perkara itu, pihaknya pun akan mengambil langkah tegas.

Yakni dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mencari informasi di tempat kejadian perkara. Agar kasus tersebut lebih terang.

"Kita akan mencari bukti bukti baru di TKP," tegas Wendi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 28 Maret 2022 Drs Murniasih MPd yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Wanasari melaporkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes Dr Tahroni MPd ke Kejaksaan Negeri Brebes.

Baca Juga: Murniasih Hanya Diberi Pembinaan, Aktifis Brebes: Mestinya Disanksi Berat

Laporan tersebut yakni dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran dalam pengadaan buku Ensiklopedia Iptek tahun 2019. Dimana tiap-tiap sekolah harus belanja buku tersebut seharga Rp 3.100.000.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x