RPJMDes dan RKPDes Desa Kaliwadas Disahkan, Berikut Pengertian dan Tujuanya

- 30 September 2022, 18:40 WIB
Penyerahan PRJMDes BPD kepada Kades Kaliwadas, Jumat 30 September 2022
Penyerahan PRJMDes BPD kepada Kades Kaliwadas, Jumat 30 September 2022 /Yudhi Prasetyo/PortalBrebes/

PORTAL BREBES - RPJMDes dan RKPDes Desa Kaliwadas, Kecamatan Bumiayu, Brebes disahkan.

Pengesahan dilakukan di aula balai desa setempat pada Jumat 30 September 2022.

RKPDes dan RPJMDes disahkan oleh ketua BPD setempat yang kemudian diserahkan kepada kepala desa.

Baca Juga: Warga Desa Laren Terima BLT DD Bulan Juli-September 2022

RPJMDes merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Untuk Desa Kaliwadas sendiri pada periode 2023-2028.

RPJMDes merupakan dokumen satu-satunya rencana pembangunan selama 6 tahun.

RPJMDes diperlukan agar pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial.

Secara umum berikut tujuan penyusunan RPJMDes:

1. Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x