Kadin Kominfotik Brebes Angkat Bicara Terkait Beredarnya Foto Urip Sihabudin Jabat Plt Bupati Brebes

- 8 Desember 2022, 18:21 WIB
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Tatag Koes
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Tatag Koes /Dok. Humas Kab. Brebes/

PORTAL BREBES - Baru-baru ini berdar foto Urip Sihabudin dengan caption ucapan selamat sebagai Plt Bupati Brebes. Foto tersebut beredar luas di media sosial dan grup-grup WhatsApp.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Tatag Koes Adianto angkat bicara.

Dikatakanya, beredarnya foto Bapak Urip Sihabudin bin Bapak Mahfudz dengan keterangan gambar berupa ucapan selamat sebagai PLT Bupati Brebes yang tersebar di WA Group dan Media Sosial adalah tidak benar.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Lord Rangga Derita Penyakit Ini Hingga Dirawat di Rumah Sakit

Karena, hingga berita ini dibuat belum ada penunjukan Penjabat Bupati Brebes.

Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai kabar burung tersebut karena dapat menyesatkan dan menimbulkan keresahan.

Terkait Pajabat (Pj) Bupati Brebes dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar menunggu informasi resmi.

"Mari bersama-sama kita menunggu informasi tersebut, semoga tidak akan lama lagi," ajak Tatag.

Lebih lanjut ia mengatakan, hingga Kamis, 8 Desember 2022, belum ada Pj Bupati Brebes pasca jabatan Hj Idza Priyanti SE MH sebagai Bupati Brebes dan Narjo SH sebagai Wakil Bupati Brebes berakhir.

Tugas-tugas harian bupati masih dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Ir Joko Gunawan MT sebagai Plh.

“Sesuai Surat Keputusan (SK) nomor 131/0019576 tertanggal 4 Desember 2022, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menunjuk Sekda Djoko Gunawan sebagai Plh Bupati Brebes sejak Minggu 4 Desember,” tandas Tatag di ruang kerjanya, Kamis 8 Desember 2022.

Dalam SK Gubernur, Djoko Gunawan diperintahkan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Bupati Brebes untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Brebes sampai dilantiknya Penjabat Bupati Brebes.

Kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP nomor 6 tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Humas Kab. Brebes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x