Bawaslu Kabupaten Brebes Buka Rekrutmen untuk Panwaslu 2024, Apa Syaratnya? Yuk Simak!

- 13 Januari 2023, 10:24 WIB
Bawaslu Kabupaten Brebes
Bawaslu Kabupaten Brebes /Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes telah membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan atau Desa untuk pemilu 2024.

Mengutip dari laman resmi brebes.bawaslu.go.id, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa akan berlangsung selama enam hari, yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023.

Siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan atau Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan Setempat.
Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga: Brebes Telah Berusia 345 Tahun di 2023, Begini Sejarah dan Asal Usul Kota Bawang

Seiring dengan tahap pendaftaran, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023.


Nantinya berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan atau Desa terpilih.

Untuk menjadi Panwaslu Kelurahan atau Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:


1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Baca Juga: Simak! Jadwal Sholat 5 Waktu untuk Kabupaten Brebes, Jum’at 13 Januari 2023

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x