PORTAL BREBES - Aktifis masyarakat dari LANDEP (Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik) mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera membentuk Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
Desakan itu dilayangkan setelah muncul upaya mediasi yang dilakukan oleh Kepala SMPN 4 Larangan Murniasih yang berseteru dengan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab Brebes.
Baca Juga: Satgas Deteksi Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi di Klenteng Tek Hay Kiong
Sekretaris LSM LANDEP Kabupaten Brebes M. Subhan ditemui Selasa, 23 Mei 2023 menyebut, upaya mediasi yang dilakukan oleh dua belah pihak tidak serta merta menghilangkan perilaku salah satu pihak dalam hal ini Murniasih yang sudah membuat kegaduhan di media sosial.
"Terkait masalah dugaan pidana yang mereka saling laporkan, silahkan mereka selesaikan di ranah hukum. Kalaupun harus diselesaikan secara mediasi, itu ranahnya APH. Bukan malah menyeret-nyeret Pemkab Brebes,"tegas Subhan.
Dalam persoalan tersebut, lanjut Subhan, Murniasih sudah dianggapnya melanggar kode etik ASN, akibat perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan dan mendeskreditkan pribadi salah satu pejabat, dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Melihat persoalan itu, pihaknya juga sudah pernah mengadukannya ke Inspektorat dan BKPSDMD.
"Dan hari ini kami kembali mengadukan melalui surat resmi yang kami tujukan kepada Pj Bupati Brebes. Dimana dalam surat tersebut kami mendesak agar Pemkab Brebes segera membetuk majelis kode etik dan kode perilaku ASN,"tegas Subhan.