Baca Juga: 3 Makanan Khas Ponorogo yang Wajib dicoba, Dijamin Enak dan Murah!
Dimana majelis tersebut nantinya bisa segera menyidangkan Kepala SMPN 4 Larangan Murniasih berdasarkan Peraturan Bupati (Pebup) Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang telah sah di undangkan pada Tanggal 1 Agustus 2022 lalu.
Apabila itu tidak dilakukan, maka Pemkab Brebes dinilai telah melakukan pembiaran terhadap ASN yang diduga telah melanggar Perbup.***