PORTAL BREBES- Sarinah, seorang nenek berusia 73 tahun warga Kelurahan Pwsurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, tertunduk lesu menjadi terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Sarinah telah didakwa melakukan pemalsuan atas beberapa surat penting yang digunakan untuk permohonan pembuatan sertifikat hak milik atas sebidang tanah di BPN.
Perkara Nomor 44/Pid.B/2024/PN Tgl, atas terdakwa Sarinah dengan agenda pembacaan dakwaan disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis 16 Mei kemarin.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Reza Fikri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Wahyu Bintari mendakwa jika terdakwa telah melakukan pemalsuan surat penting guna untuk pembuatan sertifikat hak milik atas sebidang tanah seluas 13.570 meter persegi.
JPU memaparkan, kronologi kejadiannya adalah di tahun 1993, terdakwa memberitahukan kepada salah seorang tetangganya yaitu, H. Ruqoyah tentang seseorang bernama H. Mudli hendak menjual tanahnya yang masih berbentuk letter c di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, seluas 13.570 meter persegi dengan harga Rp 125 juta.
Kemudian H Ruqoyah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Akan tetapi, dalam proses jual beli itu tidak menyertakan administrasi kepemilikan.
Baca Juga: Ngeri! Istri Pelaku Pesugihan Tuyul Harus Bersedia Menyusui Sampai Tubuhnya Ceking
Untuk melengkapi administrasi, terdakwa meminta kepada Carik Desa Muarareja , Wasno, (saat itu belum masuk wilayah Kota Madya Tegal) agar mencatatkan di dalam persil bahwa tanah tersebut dibeli oleh Hj Ruqoyah.
Lebih jauh dijelaskan, sekitar bulan Mei 2002, terdakwa mendatangi Wasno dengan alasan atas sepengetahuan pemilik tanah guna menguruskan sertifikat atas nama kedua anaknya yaitu Eli Susmini dan Lediana.