Terjadi di Tegal, Seorang Nenek Lansia Menjadi Terdakwa Atas Dugaan Pemalsuan Surat Penting

- 17 Mei 2024, 19:53 WIB
Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Hj Sarinah di PN Tegal, Kamis (16/5/2024).
Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Hj Sarinah di PN Tegal, Kamis (16/5/2024). /

Selang tidak berapa lama kemudian, dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal telah terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana.

Baca Juga: Mengintip Tempat Pesugihan Makam Mbah Pandan Kuning di Muarareja Tegal

Sementara, Hj Ruqoyah selaku pemilik tanah sekitar tahun 2023 mencoba menanyakan perihal kepemilikan tanahnya kepada pihak Kelurahan Muarareja yang diperoleh jawaban bahwa titik letak tanah yang dimaksud adalah tercatat SHM atas nama Eli Susmini dan Lediana.

Sontak mengetahui hal itu, Hj Ruqoyah kaget dan sempat syok. Pasalnya, tanahbyqng Ia beli melalui perantara Terdakwa berpuluh tahun lalu kok sudah berubah nama pemiliknya?

Atas peristiwa yang dialaminya, Hj Ruqoyah melaporkan kejadian itu ke Polres Tegal Kota. Alhasil, oleh Penyidik Polres Tegal Kota terdakwa dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Tenor dan Besaran Angsuran KUR BRI 2024 Plafond Pinjaman 200 Juta

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berjalan lancar, sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Indah Novi, hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina akan dilanjutkan Senin 20 Mei mendatang dengan agenda eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum terdakwa.***

 

 

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah