Terjadi di Tegal, Seorang Nenek Lansia Menjadi Terdakwa Atas Dugaan Pemalsuan Surat Penting

- 17 Mei 2024, 19:53 WIB
Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Hj Sarinah di PN Tegal, Kamis (16/5/2024).
Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Hj Sarinah di PN Tegal, Kamis (16/5/2024). /

PORTAL BREBES- Sarinah, seorang nenek berusia 73 tahun warga Kelurahan Pwsurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, tertunduk lesu menjadi terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Sarinah telah didakwa melakukan pemalsuan atas beberapa surat penting yang digunakan untuk permohonan pembuatan sertifikat hak milik atas sebidang tanah di BPN.

Perkara Nomor 44/Pid.B/2024/PN Tgl, atas terdakwa Sarinah dengan agenda pembacaan dakwaan disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis 16 Mei kemarin.

Baca Juga: Makam Keramat Mbah Pandan Kuning, Tempat Pesugihan di Kawasan Pesisir Pantura Tegal yang Ramai Dikunjungi

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Reza Fikri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Wahyu Bintari mendakwa jika terdakwa telah melakukan pemalsuan surat penting guna untuk pembuatan sertifikat hak milik atas sebidang tanah seluas 13.570 meter persegi.

JPU memaparkan, kronologi kejadiannya adalah di tahun 1993, terdakwa memberitahukan kepada salah seorang tetangganya yaitu, H. Ruqoyah tentang seseorang bernama H. Mudli hendak menjual tanahnya yang masih berbentuk letter c di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, seluas 13.570 meter persegi dengan harga Rp 125 juta.

Kemudian H Ruqoyah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Akan tetapi, dalam proses jual beli itu tidak menyertakan administrasi kepemilikan.

Baca Juga: Ngeri! Istri Pelaku Pesugihan Tuyul Harus Bersedia Menyusui Sampai Tubuhnya Ceking

Untuk melengkapi administrasi, terdakwa meminta kepada Carik Desa Muarareja , Wasno, (saat itu belum masuk wilayah Kota Madya Tegal) agar mencatatkan di dalam persil bahwa tanah tersebut dibeli oleh Hj Ruqoyah.

Lebih jauh dijelaskan, sekitar bulan Mei 2002, terdakwa mendatangi Wasno dengan alasan atas sepengetahuan pemilik tanah guna menguruskan sertifikat atas nama kedua anaknya yaitu Eli Susmini dan Lediana.

Selang tidak berapa lama kemudian, dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal telah terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana.

Baca Juga: Mengintip Tempat Pesugihan Makam Mbah Pandan Kuning di Muarareja Tegal

Sementara, Hj Ruqoyah selaku pemilik tanah sekitar tahun 2023 mencoba menanyakan perihal kepemilikan tanahnya kepada pihak Kelurahan Muarareja yang diperoleh jawaban bahwa titik letak tanah yang dimaksud adalah tercatat SHM atas nama Eli Susmini dan Lediana.

Sontak mengetahui hal itu, Hj Ruqoyah kaget dan sempat syok. Pasalnya, tanahbyqng Ia beli melalui perantara Terdakwa berpuluh tahun lalu kok sudah berubah nama pemiliknya?

Atas peristiwa yang dialaminya, Hj Ruqoyah melaporkan kejadian itu ke Polres Tegal Kota. Alhasil, oleh Penyidik Polres Tegal Kota terdakwa dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Tenor dan Besaran Angsuran KUR BRI 2024 Plafond Pinjaman 200 Juta

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berjalan lancar, sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Indah Novi, hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina akan dilanjutkan Senin 20 Mei mendatang dengan agenda eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum terdakwa.***

 

 

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah