"Selain berhasil menangkap pelaku, Sat Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sepeda motor Mio J No.Pol G -5528- BN yang digunakan sebagai sarana pencabulan. Kemudian sarung warna merah maron, baju lengan pendek warna biru hitam dan satu pasang sandal warna hitam merk barnet milik pelaku, " terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 281 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Wali Kota Berangkatkan 202 Jamaah Calon Haji Kota Tegal
"Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Sambil kita menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan si pelaku dari dokter atau rumah sakit," pungkas Kasat Reskrim.***