Berdasarkan pengalamannya, kemungkinan saksi menjawab yang bukan pertanyaan majelis hakim, kemudian hakim mengarahkan agar jawaban sesuai dengan pertanyaan.
" Tidak ada niat dari majelis hakim untuk mendeskriditkan keterangan saksi karena itu diperlukan juga oleh majelis hakim,"ungkap Ki Agus Ishak.
Baca Juga: Pelatihan Eco Enzyme, Mengubah Limbah Dapur Jadi Cairan Sejuta Manfaat
Menjawab keluhan bahwa surat terkadang tidak sampai, hakim harus melaksanakan sesuai dengan hukum acara perdata dengan aturan yang sudah ada, ada karenanya perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Brebes jumlahnya 5000 lebih dalam tempo setahun, karena perkara banyak diakui humas Pengadilan Agama Brebes bahwa terkadang ada yang lupa memanggil atau juru sita tidak bisa menemui yang bersangkutan.
"Tidak menemui itu terkadang dikarenakan yang bersangkutan tidak tinggal di situ lagi, sehingga kalau juru sita tidak menemui yang bersangkutan maka majelis hakim tidak bisa melanjutkan perkara itu, atau panggilan tidak sah,"pungkasnya.***