Saksi Keluhkan Persidangan di Pengadilan Agama Brebes

- 23 September 2023, 20:07 WIB
Pengadilan Agama Kabupaten Brebes
Pengadilan Agama Kabupaten Brebes /

PORTAL BREBES - Dalam Sidang Perkara No : 3635/pdt.g/2023/PA Brebes dengan penggugat Eka dan tergugat Santosa yang dilaksanakan pada hari kamis 21 September 2023 ruang sidang 3 Pengadilan Agama Brebes dikeluhkan berlaku melebihi batas oleh saksi bernama Sanusi.

Menurut Yaser SH selaku pengacara penggugat menerangkan bahwa saksi dalam persidangan bapaknya penggugat, satu lagi saksi namanya Beni kakak angkatnya penggugat, keduanya melalui pengacara mengeluhkan bahwa tidak diberikan waktu yang cukup untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

"Terkesan Hakim yang memimpin sidang perkara ini bersikap kurang etis seolah-olah mengintimidasi saksi, tidak sempat memberikan waktu yang cukup bagi saksi memberikan keterangan,"ucap Yaser Arafat di PA Brebes, kemarin.

Baca Juga: Ratusan Relawan Kumpul di Tengah Kota Bumiayu, Punguti Sampah dari Dasar Sungai Erang

Ia juga mengeluhkan kurang baiknya pelayanan di Pengadilan Agama Brebes, ketika ada perkara lain ketika selaku kuasa dari kliennya pernah tidak diberitahu kapan waktu sidang, single perkara itu tahu-tahu sudah putus.

Yaser berharap agar Mahkamah Agung bisa melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang ada di Pengadilan Agama Brebes, supaya pelayanannya ke depannya bisa lebih baik lagi.

Menjawab keluhan dari pengacara Yasser Arafat pada hari jumat tanggal 22 September 2023 Ki Agus Isak ZA selaku Humas Pengadilan Agama l A Brebes menjawab terkait perkara no 3635 / Pdt. G/2023 / P A. Bbs perkara cerai gugat yang mengajukan istri, dari keterangan majelis bahwa saksi sudah diberikan kesempatan untuk berbicara itu ditanyakan dan saksi memberitahu bahwa penggugat tidak berada di Indonesia, melainkan di luar negeri.

Baca Juga: Warga Sebut Bengkok Desa Bulakelor Digadai Rp 60 Juta, Nanang Rosidi Mengaku Itu Tanah Milik Orang Tuanya

"Dalam alamat gugatan alamat tergugat dalam gugatan tercantum alamat suami atau tergugat di Desa Limbangan RT 4 RW 1 Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, namun di dalam posita angka 5 bahwa tergugat di luar negeri sehingga ada dua pernyataan yang berbeda," terangnya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x