Dia menyebut, terkait penganiayaan terhadap korban Pelaku Zainal Abidin 70 tahun sudah diperiksa dan dimintai keterangan, dan status pelaku sudah naik dari saksi jadi tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 351 KUHP junto Pasal 44 Undang-undang PKD RT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***