PORTAL BREBES - Zaenal Abidin (70) terduga pelaku penganiayaan dan upaya pembunuhan anak kandungnya sendiri diundang guna keperluan penyidikan di Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah, Rabu 11 Oktober 2023.
Penyidikan tersebut, menyusul adanya laporan dari pihak korban yakni, Kurnia Trisna Ningsih (41) dengan didampingi kuasa hukumnya, Hilmi Muhammad, SH bersama Feri Junaedi, SH.
Seperti diketahui sebelumnya, ZA warga Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan ini dituduh melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak kandung sendiri yakni, Kurnia Trisna Ningsih. Selain itu pelaku juga diduga melakukan upaya pembunuhan terhadap korban.
Baca Juga: Seorang Wanita Diduga Menjadi Korban Penganiayaan dan Upaya Pembunuhan oleh Orang Tuanya
Oleh sebab itu, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh hingga dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Harapan Anda.
Pendamping hukum korban, Ferry Junaidi, SH didampingi Hilmi Mumammad, SH menjelaskan, bahwa korban, Kurnia Trisna Ningsih merupakan anak kandung pelaku.
Sementara, kata Ferry, tersangka Zainal Arifin sudah dimediasikan dengan pihak UPPA Polresta Tegal agar diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kliennya tetap bersikukuh kasus ini tetap dilanjut.
"Terkait penganiayaan terhadap korban, pelaku sudah diperiksa dan dimintai keterangan dan status hukum pelaku sudah naik dari saksi menjadi tersangka,"papar Ferry.