Pengacara Korban: Mediasi Gagal, Zaenal Abidin Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 12 Oktober 2023, 09:58 WIB
Pengacara korban penganiayaan dan upaya pembunuhan memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Tegal Kota.
Pengacara korban penganiayaan dan upaya pembunuhan memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Tegal Kota. /

PORTAL BREBES - Zaenal Abidin (70) terduga pelaku penganiayaan dan upaya pembunuhan anak kandungnya sendiri diundang guna keperluan penyidikan di Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah, Rabu 11 Oktober 2023.

Penyidikan tersebut, menyusul adanya laporan dari pihak korban yakni, Kurnia Trisna Ningsih (41) dengan didampingi kuasa hukumnya, Hilmi Muhammad, SH bersama Feri Junaedi, SH.

Seperti diketahui sebelumnya, ZA warga Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan ini dituduh melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak kandung sendiri yakni, Kurnia Trisna Ningsih. Selain itu pelaku juga diduga melakukan upaya pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga: Seorang Wanita Diduga Menjadi Korban Penganiayaan dan Upaya Pembunuhan oleh Orang Tuanya

Oleh sebab itu, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh hingga dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Harapan Anda.

Pendamping hukum korban, Ferry Junaidi, SH didampingi  Hilmi Mumammad, SH menjelaskan, bahwa korban, Kurnia Trisna Ningsih merupakan anak kandung pelaku.

Sementara, kata Ferry, tersangka Zainal Arifin sudah dimediasikan dengan pihak UPPA Polresta Tegal agar diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kliennya tetap bersikukuh kasus ini tetap dilanjut.

"Terkait penganiayaan terhadap korban, pelaku sudah diperiksa dan dimintai keterangan dan status hukum pelaku sudah naik dari saksi menjadi tersangka,"papar Ferry.

Baca Juga: Wanita Punya Suami Kenalan di Medsos dengan Pria Brebes, Setelah Diajak Jalan-jalan Pulangnya Diperkosa

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x