BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Berikut Cara Mengeceknya

- 11 November 2020, 17:45 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan/Portal Brebes
BLT BPJS Ketenagakerjaan/Portal Brebes /

PORTAL BREBES - Mekanisme pencairan BLT BPJS ketenagakerjaan mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Dikutip PortalBrebes.Com dari RRI, termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Kapolda Jateng : Warga Pengungsi Erupsi Gunung Merapi Dapatkan Jaminan Kesehatan

Menaker terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini sehingga dapat segera diterima pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat.

Atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Menaker juga memastikan jika penerima BSU sudah memenuhi syarat, maka pencairan akan segera dilakukan sesuai prosedur.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1.2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1.2 juta pada November-Desember 2020, yaitu kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Surya Paloh : Jaring Calon Presiden dari Luar Partai

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x