PORTAL BREBES- Selain menggunakan gerbong Partai Politik, pasangan calon Kepala Daerah juga bisa menempuh jalur Non Parpol atau perseorangan.
Akan tetapi, persyaratan bagi pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan tentu berbeda dengan Paslon yang menggunakan kendaraan Parpol atau gabungan Parpol.
Selain harus menyertakan dokumen persyaratan yang ribet, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memberlakukan jadwal yang berbeda antara paslon jalur perseorangan dengan paslon dari Parpol maupun gabungan Parpol.
Baca Juga: Ini Besaran Bansos PKH Tahun 2024, Cek Nama Sesuai KTP di Aplikasi DTKS Kemensos
Lantas mengapa pelayanan pendaftaran bagi paslon Walikota jalur perseorangan di KPU Kota Tegal sudah ditutup? Ternyata inilah sebabnya.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, KPU Kota Tegal telah mengalokasikan waktu bagi paslon Walikota jalur perseorangan untuk segera menyerahkan dokumen syarat dukungan.
Alokasi waktu yang diberikan yaitu mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024, pukul 23:59 WIB.
Baca Juga: KPU Tetapkan Burung Jalak Suren Menjadi Maskot Pilwalkot Tegal, Ternyata Ini Alasannya
Namun hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan, tidak ada satupun pihak yang mengajukan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan.
Maka dalam pers release Nomor 688/HM. 03.6-Pu/3376/2024 KPU Kota Tegal menegaskan bahwa Paslon Perseorangan untuk Kota Tegal dinyatakan nihil.