Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Bakal Dimasukkan dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerah

- 17 November 2020, 21:42 WIB
Sekda Ir. Djoko Gunawan, M.T, mengadakan  pertemuan advokasi tentang penerapan kebijakan daerah terhadap  kawasan tanpa rokok, bersama Tim Advokasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri RI, di ruang rapat Setda Brebes, Selasa (17/11)./Dinkominfotik Kabupaten Brebes/
Sekda Ir. Djoko Gunawan, M.T, mengadakan pertemuan advokasi tentang penerapan kebijakan daerah terhadap kawasan tanpa rokok, bersama Tim Advokasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri RI, di ruang rapat Setda Brebes, Selasa (17/11)./Dinkominfotik Kabupaten Brebes/ /

PORTAL BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes berencana akan memasukkan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah. Hal tersebut disampaikan Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan, M.T, saat Advokasi tentang penerapan kebijakan daerah terhadap Kawasan Tanpa Rokok, bersama tim advokasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri RI, di ruang rapat Setda Brebes, Selasa (17/11).

"Kami akan segera berkoordinasi dengan bagian Hukum Setda Brebes, agar memasukan poin poin tentang KTR dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerah yang kebetulan sedang disiapkan," ucapnya.

Menurut Sekda, jika harus membuat perda tersendiri maka akan membutuhkan waktu lama, untuk itu poin poin penting tentang KTR ini, akan dimasukan dalam Raperda tersebut.

Baca Juga: Walikota Tegal Terima Kunjungan Tim Kajian Daerah Wantannas

Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Aries Hamzah mengatakan, selama ini asap rokok merupakan salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka stunting, dan usia harapan hidup sangat rendah.

Untuk itu, lanjutnya, perlu adanya kontrol yang tepat, guna membatasi ruang gerak bagi perokok. Salah satunya dengan membuat tempat kusus rokok dan aturan dilarang merokok di tempat umum.

"Meski kita sudah sama sama tahu tentang bahaya merokok, namun pada kenyataanya masih banyak masyarakat enggan berhenti merokok. Pemerintah pun tidak bisa seratus persen melarang orang merokok atau membolehkan seratus persen mereka merokok karena dua opsi tersebut dianggap sama sama memiliki dampak yang buruk jika di lakukan," jelasnya.

Baca Juga: Cegah Kematian Ibu Hamil dan Melahirkan, Bupati Pesan Bidan untuk Bekerja Lebih Keras

 Aries mengemukakan, pemerintah bisa melakukan pembatasan yang tegas dengan membuat perda yang menetapkan aturan jelas tentang rokok.

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: Dinkominfotik Kabupaten Brebes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah